Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat hakim Mahkamah Agung (MA) terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA yang menjerat Hakim Agung nonaktif MA Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
Keempat hakim agung itu yakni Prim Haryadi, Sri Murwahyuni, Ibrahim, dan Syamsul Maarif. Diketahui KPK pernah menggeledah ruang kerja Prim Haryadi dan Sri Murwahyuni.
Baca Juga
"Setelah kami cek informasi tersebut, benar hari ini (19/1) bertempat di gedung Mahkamah Agung, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi Hakim Agung Prim Haryadi, Sri Murwahyuni, Ibrahim, dan Syamsul Maarif," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (19/1/2023).
Advertisement
Ali mengatakan, keempat hakim agung diperiksa di Gedung MA untuk efektifitas lantaran para hakim agung memiliki jadwal persidangan. Sedangkan tim penyidik harus segera menyelesaikan berkas perkara Sudrajad Dimyati dan tersangka lain.
Menurut Ali, para hakim agung diselisik soal perkara yang pernah ditangani Sudrajad Dimyati dan tersangka lainnya.
"Para saksi tersebut didalami pengetahuannya antara lain terkait seputar penanganan perkara yang pernah ditangani SD dan tersangka lainnya," kata Ali.
Dalam kasus suap penanganan perkara di MA ini KPK sudah menjerat 14 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Hakim Agung Gazalba Saleh, Prasetyo Nugroho (hakim yustisial/panitera pengganti pada kamar pidana MA sekaligus asisten Gazalba Saleh), Redhy Novarisza (PNS MA), Elly Tri Pangestu (hakim yustisial/panitera pengganti MA).
Kemudian Desy Yustria (PNS pada kepaniteraan MA), Muhajir Habibie (PNS pada kepaniteraan MA, Nurmanto Akmal, (PNS MA), Albasri (PNS Mahkamah Agung), Yosep Parera (pengacara), Eko Suparno (pengacara) Heryanto Tanaka (swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana), dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana).
Teranyar, KPK menjerat Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo (EW).
Suap Kasasi Pailit KSP Intidana
Sudarajad Dimyati disangka menerima suap terkait dengan kasasi pailit Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Dimyati diduga menerima Rp 800 juta untuk memutus koperasi tersebut telah bangkrut.
Kasus kepailitan Koperasi Simpan Pinjam Intidana ini sendiri telah diputus oleh Mahkamah Agung. Dimyati yang menjadi hakim ketua dalam perkara itu menyatakan koperasi yang beroperasi di Jawa Tengah tersebut pailit.
Padahal dalam tingkat pertama dan kedua, gugatan yang diajukan oleh Ivan dan Heryanto itu ditolak.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil gelar perkara pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta dan Semarang pada Rabu, 21 September 2022 hingga Kamis, 22 September 2022.
Advertisement